Kalbar  

Gugat Perbup TPP ke MK, Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang Dipecat

Rofina Nelly yang dipecat sebagai Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang

FAKTA MEDAN – Seorang Kepala Sekolah di SDN 28 Sejawak, kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang bernama Rofina Nelly harus menerima pil pahit lantaran dirinya dipecat dan diberhentikan sebagai kepala sekolah oleh Pemkab Sintang.

Ibu Rofina dipecat Pemkab Sintang sebagai kepala sekolah setelah ia dan rekan-rekannya mengajukan gugatan hak uji materiil Perbup Sintang nomor 25 Tahun 2023, tentang penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Peran 19 Peserta Unjuk Rasa saat Aksi Tolak RUU di DPR

Ia mengaku mendapatkan SK pemecatan sebagai Kepsek tertanggal 1 Agustus 2024 saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.

“Saya bersama rekan-rekan yang lain tidak akan mencabut gugatan kami ke Mahkamah Agung terkait Pergub Sintang yang menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya.

Baca Juga: Dituding Hamil Diluar Nikah, Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos ke Polisi

Apalagi kata Rofina, dalam Perbup tersebut TPP yang seharusnya hak ASN malah dialihkan ke pejabat atau ASN struktural.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *