FAKTA MEDAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis 1 Agustus 2024 menyerahkan restitusi tahap pertama hasil lelang mobil Rubicon milik pelaku penganiayaan dalam hal ini Mario Dandy kepada Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari David Ozora korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy
Adaoun total Jonathan menerima Rp706.872.100 dari hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
Baca Juga: Polda Sumut Nyatakan Mantan Bupati Batu Bara, Zahir Masuk DPO
“Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antarbank, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.
Dikatakan Ika, mobil Rubicon tersebut sudah dilelang sebanyak tiga kali. Baru pada lelang terakhir mobil tersebut laku terjual.
“Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang,” ungkapnya.
Jonathan mengatakan, restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama. Ia menjelaskan, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai Rp 25 miliar.
“Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi. Totalnya Rp 25 miliar sekian,” kata Jonathan.
Baca Juga: Jaksa Sebut Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang 420 Miliar
Berdasarkan vonis pengadilan Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat David Ozora divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar. Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.